Beranda › Kepabeanan › ImportasiMenurut PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : P- 22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR, Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.Baca selengkapnya »
Related Posts
,
,
,
,
,
Labels:
Importasi,
JukLak,
Kepabeanan,
Pemberitahuan Impor,
Pemberitahuan Pabean,
PIB
Location:
Indonesia
No Response to "Pemberitahuan Pabean Impor"
Post a Comment